Jumat, 15 April 2011

Pengalaman Mikro Teaching

Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan media bagi mahasiswa untuk mengaplikasikan dasar profesi. Dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Praktik Pengalaman Lapangan diaplikasikan dalam bentuk praktik mengajar dan kegiatan edukasional lainnya di lembaga sekolah.

Berdasarkan cetusan  Undang-undang profesi yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tanggal 6 Dersember  tahun 2005 guru ditetapkan sebagai profesi. Dengan demikian pekerjaan guru selain harus mempunyai nilai tawar yang tinggi seperti profesi dokter dan professional lainnya, guru harus mempunyai kompetensi yang dapat diandalkan. Praktik Pengalaman Lapangan yang dilakukan mahasiswa merupakan salah satu wadah agar mahasiswa mendapatkan pengalaman profesi yang dapat diandalkan. Dalam PPL mahasiswa akan dihadapkan pada kondisi riil aplikasi bidang keilmuan, seperti; kemampuan mengajar, kemampuan bersosialisasi dan bernegosiasi, dan kemampuan manajerial kependidikan lainnya.


Di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unitomo,  PPL tidak hanya kegiatan mengajar yang harus ditempuh oleh mahasiswa, tetapi juga menyangkut kemampuan berpartisipasi, membangun, atau mengembangkan potensi pendidikan dimana ia berlatih. Partisipasi tersebut dapat berupa keterlibatan mahasiswa dalam kegiatan ekstra seperti pembuatan atau pengembangan majalah sekolah, teater, penulisan kreatif, kelompok diskusi dan sebagainya.

Mengingat pentingnya kegiatan PPL, perlu adanya rambu-rambu yang mengatur pelaksaaannya. Rambu-rambu ini dibuat  bukan untuk membatasi kegiatan PPL, tetapi sebagai pedoman agar tujuan PPL benar-benar dapat dicapai dan tepat sasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar